Selasa, 24 November 2009

TUNTUNAN IBADAH


TUNTUNAN IBADAH

BAB I

PENGANTAR UMUM

A. HUKUM ISLAM

1. Mukallaf

Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :

1. Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib’ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.

b. Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunah dibagi menjadi dua :

a. Sunah mu’akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.

b. Sunah ghairu mu’akkad yaitu sunah biasa.

3. Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh,yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.

5. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

3. Syarat dan Rukun

1. Syarat

Syarat adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun

Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu perkara, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah

Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

4. Batal

Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

B. RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima yaitu :

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat, artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah.

2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam

3. Mengeluarkan zakat

4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan

5. Menunaikan ibadat haji bagi yang mampu

1. Dua Kalimat Syahat

Dua kalimat syahadat ialah “Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.

Lafazh kalimat syahadat ialah :

“Asyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah”

Artinya :

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Jika seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :

1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah

2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw

Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.

2. Keterangan

Orang-orang yang hendak menjadi muslim / mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya. Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.

Adapun arti Islam ialah tunduk meyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas. Iman dan Islam satu sama lain tidak dipisahk-pisahkan dan sukar pula untuk diperbedakan, karena seseorang tidak akan dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw, begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.

Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : “Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.”

********

BAB II

THAHARAH (BERSUCI)

A. ARTI THAHARAH

Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammun. Suci dari najis ialah menghilangkan naji yang ada di badan, tempat dan pakaian.

1. Macam-macam Air

Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.

Air yang suci dan mensucikan ialah :

1. Air hujan 5. Air salju

2. Air sumur 6. Air telaga

3. Air laut 7. Air embun

4. Air sungai

2. Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian yaitu :

1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).

2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.

3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti :

Air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.

4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.

B. MACAM-MACAM NAJIS

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ misalnya :

1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang

2. Darah

3. Nanah

4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur

5. Anjing dan babi

6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya

7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup

1. Pembagian Najis

Najis itu dapat dibagi 3 bagian :

1. Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mughallazhah (berat) ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.

3. Najis Mutawassithah (sedang) ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubur dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :

1. Najis ‘ainiyah ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.

2. Najis hukmiyah ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis

a. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.

b. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.

c. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.

Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

3. Najis Yang Dimaafkan (Ma’fu)

Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh / dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib di buang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

4. Istinja

Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih.

5. Adab Buang Air

a. Jangan di tempat yang terbuka

b. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain

c. Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa

d. Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat

e. Jangan membawa dan membaca kalimat Al Qur’an

C. BERWUHDU

1. Arti Wudhu

Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.

2. Fardhu Wudhu

Fardhunya wudhu ada enam perkara :

a. Niat : ketika membasuh muka

Lafazh niat wudhu ialah :

Nawaitul wudhuu’a liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa.

Artinya :

“Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah.”

b. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).

c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.

d. Mengusap sebagian rambut kepala.

e. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.

f. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.

3. Syarat-syarat Wudhu

Syarat-syarat wudhu ialah :

a. Islam

b. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan

c. Tidak berhadats besar

d. Dengan air suci lagi mensucikan

e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya

f. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunah

4. Sunah-sunah Wudhu

a. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim) pada permulaan berwudhu

b. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelengan

c. Berkumur-kumur

d. Membasuh lubang hidung sebelum berniat

e. Menyapu seluruh kepala dengan air

f. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri

g. Menyapu kedua telinga luar dan dalam

h. Menigakalikan membasuh

i. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki

j. Membaca doa sesudah wudhu

5. Yang Membatalkan Wudhu

a. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya

b. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak

c. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah)

d. Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)

6. Cara Berwudhu

Orang yang hendak mengerjakan shalat wajib lebih dahulu berwudhu, Karena wudhu syarat sahnya shalat. Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada pada badan, kalau memang ada najis.

Cara mengerjakan wudhu ialah :

1. Membaca “BISMILLAAHIR-RAHMAANIR-RAHIIM”, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.

2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.

3. Selesai berkumur terus mencuci lubang hidung tiga kali.

4. Selesai mencuci lubang hidung terus mencuci muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri, sambil niat wudhu sebagai erikut :

Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa.

Artinya :

“Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah.”

5. Setelah membasuh muka (mencuci muka), lalu mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.

6. Selesai mencuci kedua belah tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.

7. Selesai menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali.

8. Dan yang terakhir mencuci kedua belah kaki tiga kali, dari / sampai mata kaki.

Keterangan :

Dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas, waib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus dahulu didahulukan dan yang harus akhir diakhirkan.

7. Doa Sesudah Berwudhu

Selesai berwudhu disunahkan membaca doa sambil menghadap ke kiblat, dan mengangkat kedua belah tangannya.

Lafazh doa sesudah berwudhu sebagai berikut :

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allahummaj’alnii minat-tawwaabiin, waj’alnii minal-mutathahhiriin, waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.

Artinya :

“Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.”

8. Mandi

Shalat sebagaimana kita ketahui, sahnya juga suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :

1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh)

2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab

3. Mati, dan matinya itu bukan syahid

4. Karena selesai nifas (bersalin, setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)

5. Karena wiladah (Setelah melahirkan)

6. Karena selesai haidh

a. Fardhu Mandi

1. Niat : berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh

Lafazh niat :

Nawaitul-ghusla li raf’il-hadatsil-akbari fardhal lil-laahi ta’alaa

Artinya :

“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah.”

2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kaki.

3. Menghilangkan najis.

b. Sunah Mandi

1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan

2. Membaca “Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi

3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri

4. Membasuh badan sampai tiga kali

5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu

6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunnahkan berwudhu lebih dahulu

c. Larangan Bagi Orang Yang Sedang Junub

Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan shalat

2. Melakukan thawaf di Baitullah

3. Memegang Kitab Suci Al Qur’an

4. Membaca/mengangkat Kitab Al Qur’an

5. Membaca Kitab Suci Al Qur’an

6. Berdiam diri di masjid

d. Larangan Bagi Yang Sedang Haidh

Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut :

1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut

2. Berpuasa baik sunah maupu fardhu

3. Dijatuhi thalaq (cerai)

9. Tayammum

a. Arti Tayammum

Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

b. Syarat-syarat Tayammum

Dibolehkan bertayammum dengan syarat :

1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertentu.

2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.

3. Telah masuk waktu shalat.

4. Dengan debu yang suci.

c. Fardhu Tayammum

1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)

Lafazh niat :

Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaatil fardhal lillaahi ta’aalaa.

Artinya :

“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”

Gambar 1.

Mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.

2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.

Gambar 2.

3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.

Gambar 3.

4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.

Gambar 4.

5. Tertib (berturut-turut).

Keterangan :

Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

d. Sunat Tayammum

1. Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)

2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri

3. Menipiskan debu

e. Batal Tayammum

1. Segala yang membatalkan wudhu

2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit

3. Murtad, keluar dari Islam

f. Cara Menggunakan Tayammum

Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.

Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.

10. Menyapu Dua Muzah

Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan (musafir).

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.

Syarat-syarat Menyapu Dua Muzah

Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat perkara :

1. Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih

2. Muzah itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki

3. Muzah itu dapat dibawa berjalan lama

4. Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran

Menyapu dua muzah hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua muzah itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan muzah karena luka.

Keringan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.

---ooOOoo--

BAB III

SUNAH SEBELUM SHALAT

Sebelum shalat kita disunahkan mengerjakan adzan dan iqamah. Adzan ialah kata-kata seruan yang tertentu untuk memberitahukan akan masuknya waktu shalat fardhu. Adapun iqamah ialah kata-kata sebagai tanda bahwa shalat akan dimulai. Shalat-shalat sunah tidak disunahkan menggunakan adzan, iqamah, kecuali shalat sunah yang disunahkan berjama’ah, seperti tarawih, shalat ‘id dan sebagainya, cukup dengan memakai seruan :

ASH-SHALAATUL-JAMII’AH

Artinya :

“Marilah kita bersama-sama mengerjakan shalat berjama’ah.”

Atau dengan seruan dalam shalat tarawih, misalnya mengucapkan :

Ash-shalaatul-taraawiihi rahimakumullaah

Artinya :

“Kerjakanlah shalat tarawih semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kamu sekalian.”

1. Hukum Adzan dan Iqamah

Adzan dan iqamah hukumnya sunah mu’akkad bagi shalat fardhu, baik dikerjakan berjama’ah maupun sendirian (munfarid). Disunahkan dengan suara yang keras kecuali di masjid yang sudah dilakukan (sedang dilakukan) shalat berjama’ah. Dikerjakan dengan berdiri dan menghadap kiblat.

2. Lafazh Adzan

Allaahu akbar, Allaahu akbar 2 x

Asyhadu an laa ilaaha illallaah 2x

Asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah 2 x

Hayya’alash-shalaah 2x

Hayya’alal-falaah 2x

Allaahu akbar, Allaahu akbar 1x

Laa ilaaha illallaah 1x

Keterangan :

1. Dalam adzan shalat subuh, di antara kalimat “Hayya’alal-falah” dan “Allaahu Akbar, yakni antara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah kalimat :

Ash-shalaatu khairum minan-nauum 2x

Artinya :

“Shalat itu lebih baik daripada tidur.”

2. Waktu menyerukan kalimat “Hayya’alash-shalaah”, disunahkan berpaling ke kanan, dan ketika menyerukan kalimat “Hayya’alal-falah”, berpaling ke kiri.

3. Hayya’alash-shalaaah, artinya “Marilah shalat”, dan Hayya’alal-falah, artinya : “Marilah menuju kemenangan (keuntungan atau kebahagiaan)”

3. Doa Sesudah Adzan

Selesai muadzdzin mengumandangkan adzan, baik yang adzan maupun yang mendengarkan, disunahkan membaca doa sebagai berikut :

Allaahumma rabba haadzihid-da’watit-taamati wash-shalaatil-qaa’imah, aati sayyidinaa Muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilah wasy-syarafa wad-darajatal-‘aaliyatar-rafii’ah, wab’atshul-maqaamal-mahmuudanil-ladzii wa’adtah innaka laa tukhliful-mii’aad.

Artinya :

“Ya Allah Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki shalat yang didirikan. Berilah junjungan kami Nabi Muhammad, wasilah dan keutamaan serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan angkatlah ia ke tempat yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan. Sesungguhnya Engkau ya Allah Dzat Yang tidak akan mengubah janji.”

4. Lafazh Iqamah

Lafazh iqamah itu sama dengan adzan, hanya adzan diucapkan masing-masing dua kali, sedang iqamah cukup diucapkan sekali saja.

Dan di antara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah kalimat :

“QAD QAAMATISH-SHALAAH” 2x

Artinya :

“Shalat telah dimulai.”

Iqamah sunah diucapkan agak cepat dan dilakukan dengan suara agak rendah daripada adzan.

Lafazh Iqamah :

Allaahu akbar, Allaahu akbar 1x

Asyhadu an laa ilaaha illallaah 1x

Asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah 1x

Hayya’alash-shalaah 1 x

Hayya’alash-falaah 1x

Qad qaamatish-shalaah 2x

Allaahu akbar, Allaahu akbar 1x

Laa ilaaha illallaahu 1 x

5. Sunah Menjawab Adzan dan Iqamah

Bagi yang mendengar suara adzan, maka sunah menjawabnya, dengan jawaban yang sama seperti apa yang tersebut dalam kalimat adzan dan iqamah, kecuali pada kalimat : “Hayya’alash-shalaah” dan “Hayya’alal-falah”, maka jawabnya : Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

Artinya :

“Tidak ada daya upaya dan tidak ada kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah.”

Dan pada adzan subuh, ketika muadzdzin mengucapkan kalimat

Ash-shalaatu khairum minan-nauum 2x

Artinya : “Shalat itu lebih baik daripada tidur.”

Kita yang mendengar menjawab :

Shadaqta wa bararta wa anaa’alaa dzaalika minasy-syaahidiin

Artinya :

“Benar dan baguslah ucapanmu itu dan aku pun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan.”

Jawaban Bagi Yang Mendengar Iqamah

Bagi yang mendengar iqamah, kalimat demi kalimat terdengar di jawab sama seperti yang diucapkan oleh muadzdzin, kecuali pada kalimat : “QAD QAAMATISH”, maka dijawab dengan lafazh sebagai berikut :

Aqaamahallaahu wa adaamahaa wa ja’alanii min shaalihii ahlihaa

Artinya :

“Semoga Allah mendirikan shalat itu dengan kekalnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, dari golongan orang yang sebaik-baiknya ahli shalat.”

6. Doa Setelah Mendengar Iqamah

Allaahummma rabba haadzihid-da’watit-taammati wash-shalaatil-qaa’imah, shalli wa sallim’alaa sayyidinaa Muhammadin wa aatihi su’lahu yaumal-qiyaamah.

Artinya :

”Ya Allah Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna, dan memiliki shalat yang ditegakkan, curahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad dan berilah / kabulkanlah segala permohonannya pada hari kiamat.”

7. Syarat-syarat Muadzdzin

1. beragama Islam

2. Tamyiz dan laki-laki

Makruh bagi orang yang berhadats kecil atau besar. Dan disunahkan menyerukan adzan dengan suara yang nyaring dan merdu.

0 komentar: